bgpage

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu

Morawarta.com-||DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AH Alias AR (53) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan JN Alias JS (27) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

AH Alias AR (53) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram, 1 (satu) lembar Uang Tunai senilai Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) batang Aluminium Gantungan Gorden, 1 (satu) block Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru Muda dan 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1335 DC.

Sementara JN Alias JS (27) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 101,07 (seratus satu koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) helai Plastik Kantong Asoy warna Hitam, 1 (satu) buah Toples Plastik, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant, 1 (satu) buah Botol Plastik warna Putih, 1 (satu) blok Plastik Bening Ukuran Kecil, 1 (satu) blok Plastik Bening Ukuran Sedang dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/08/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Kemudian pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap AH Alias AR (53) disebuah rumah di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Kemudian terhadap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, AH Alias AR (53) mengaku memperoleh Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram tersebut dari JN Alias JS (27) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penangkapan terhadap JN Alias JS (27) dikediamannya di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui JN Alias JS (27) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman Shabu didapatkannya dari AF dan WR (DPO).

Selanjutnya kini kedua Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Jumat (26/08/2022) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin AH Alias AR (53) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka AH Alias AR (53) dan JN Alias JS (27) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu

Morawarta.com-||DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres…

Polres Dumai bersama dengan Komunitas 234 Solidarty Comunity Regwil Dumai menggelar Bhakti Sosial Jumat Berbagi

Morawarta.com-||DUMAI – Polres Dumai bersama dengan Komunitas 234…

Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Tinjau Kesiapan Operasi Satgas PAMTAS Sektor Utara RI-PNG.

Morawarta.com-||Salo – Menjelang keberangkatan Satuan Tugas Yonif 132/Bima…

Jumat Barokah, Polsek Tambang Kembali Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Morawarta.com-||Tambang, Lagi dan lagi, seperti biasanya, setiap hari…

Pj Bupati Kampar Kamsol hadiri Launching Bank Riau Kepri Syariah oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin

Morawarta.com-||Pekanbaru – Wakil Presiden (Wapres), Prof. Dr. (H.C.)…

Berita Populer

Roby Mardiko S.H Katakan JPU Kejaksaan Negeri Siak Tidak Profesional dalam Membuat Tuntutan.

ROBY MARDIKO.SH Katakan JPU Kejaksaan Negeri Siak Tidak…

Penjual BBM Jenis Solar Subsidi Menggunakan Jerigen Bersusun Rapi Di Sepanjang Jalan Arengka II Polsek Payung Sekaki Tutup Mata

Morawarta.com-||Pekanbaru : Pantauan dari awak media senin, (15/08/2022)…

Distributor Pupuk Non Subsidi PT Sumber Nur Rezeki Penyedia Pupuk Berkualitas Dengan Harga Merakyat

Morawarta.com-||Kampar : Komisaris Utama PT Sumber Nur Rezeki…

Gerak Cepat polsek Payung Sekaki Sikat Habis Penjualan BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen 

Morawarta.com-||Pekanbaru : Aksi cepat tanggap yang di lakukan…

PJ Bupati Kampar DR H Kamsol MM kunjungi tokoh Tapung

Morawarta.com,-Kampar| 27/6/22 setelah mengikuti acara pulang mamak di…