Morawarta.com-||Kuansing : Pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, dilaksanakan Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 Bagi Narapidana dan Anak Pidana secara langsung oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi serta didampingi Kepala Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Teluk Kuantan.
Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Pidana pada Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Teluk kuantan. Perwakilan Narapidana yang mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 diikuti sebanyak 7 (tujuh) Orang.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 249 Orang terdiri dari RU I : 1 Hari : 21 orang, 2 Bulan : 37 orang, 3 Bulan : 145 orang, 4 Bulan : 33 orang, 5 Bulan : 11 Orang 6 Bulan : 01 Orang dan Sedangkan RU II 3 Bulan : 01 Orang.
Kegiatan pemberian Remisi Umum berdasarkan, UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 7 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1259.PK.05.04 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.
“Kepala Lapas Teluk Kuantan Bejo, AMD, IP, SH., MH. Memerintahkan jajaran BINADIK menempelkan Surat Keputusan Remisi disetiap blok hunian”.
Kalapas melaporkan Pelaksanaan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 kepada Kakanwil Kemenkumham Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Pelaksanaan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 bagi Narapidana berjalan aman, Tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan tutup Bejo.
(Fadli)