Alfitriansyah kembali mengadukan PT harapan multimedia vision ke Disnaker prov Riau
Surat resmi pengaduan ke Disnaker provinsi Riau telah diterima oleh Kabid pengawasan Dr Imron Rosyadi ST MH, pada tanggal 27 Januari 2022,
hal ini disampaikan oleh pengacara alfitriansyah Helmi Yardi SH, dimana saat ini masih berproses di pengawasan disnaker provinsi riau.
Helmi Yardi SH selaku pengacara alfitriansyah berharap proses di Disnaker prov Riau dapat segera selesai, baik itu penegakan hukum yang berujung ke pidana, atau itikad baik dari PT harapan multimedia vision untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar pesangon alfitriansyah yang mana perkaranya telah inkrah di tingkat kasasi.
Perkara alfitriansyah telah berjalan 2 tahun lebih dikarenakan ketidak patuhan PT harapan multimedia vision terhadap hak karyawan dan terkesan mengakangi undang undang ketenagakerjaan
” Kita berharap adanya kepastian hukum terhadap karyawan yang pesangon nya tidak dibayarkan sehingga kasus seperti ini tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun” kata Helmi.
Kadisnaker provinsi Riau yang saat ini dijabat oleh Dr Imron Rosyadi ST MH saat dikonfirmasi terkait pengaduan tertanggal 27 Januari 2022, yang mana PT harapan multimedia vision tetap tidak membayar pesangon walaupun putusan ingkrah tingkat kasasi telah menolak permohonan kasasi PT harapan multimedia vision.
Yang mana surat pengaduan diterima langsung oleh kabid pengawasan yang di jabat oleh Dr Imron Rosyadi ST MH yang saat ini menjabat Kadisnaker provinsi Riau proses yang berjalan di disnaker provinsi Riau melalui via WA menyatakan bahwa ” saat ini sudah masuk nota 1 nunggu 14 masuk nota 2, pengawas nya Farhan informasi dar kasi Gakkum” balasan WA Kadisnaker provinsi Riau Dr Imron Rosyadi ST MH.