bgpage

Alfitriansyah: sudah 2 tahun lebih hak saya tidak diberikan walau menang di PHI Disnaker Tran prov Riau/PN Pekanbaru/kasasi MA/tetap hak saya tidak dibayarkan oleh PT harapan multimedia vision

Pekanbaru, alfitriansyah menceritakan kisah perjuangan nya ke awak media dalam mendapatkan hak pesangonnya.
Alfitriansyah mantan karyawan PT harapan multimedia vision yang hubungan kerjanya sudah diputus oleh putusan PN Pekanbaru yang sudah bekerja selama 11 tahun.

Menyatakan bahwa dirinya telah dipecat oleh PT harapan multimedia vision namun hak hak nya diabaikan oleh PT harapan multimedia vision sehingga pada bulan Agustus 2020 mengadukan nasibnya ke Disnakertran prov Riau.

Setelah melalui proses yang panjang di Disnaker prov Riau akhirnya Disnaker prov Riau melalui bidang PHI mengeluarkan anjuran dimana isi anjuran tersebut mewajibkan PT harapan multimedia vision membayarkan hak hak saya sebesar Rp 62.100.000,-

Namun pihak PT harapan multimedia vision tetap tidak bersedia membayar pesangon saya, sehingga perjuangan saya untuk mendapatkan hak hak saya harus menempuh jalur pengadilan karena anjuran Disnaker prov Riau tidak digubris oleh pihak PT harapan multimedia vision

Dengan didampingi oleh pengacara bg Helmi SH kami mendaftarkan gugatan terhadap PT harapan multimedia vision pada tanggal 12 Nopember 2020

Setelah melakukan proses persidangan yang panjang maka putusan PN Pekanbaru pada tanggal 10 February 2021 mengeluarkan putusan dengan menghukum PT harapan multimedia vision selaku tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja terhadap penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut: uang pesangon Rp 45 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 9juta dan uang penggantian hak 15% Rp 8.100ribu, dengan total 62.100ribu.

Setelah putusan PN Pekanbaru kami terima, kami mencoba menghubungi pihak PT harapan multimedia vision melalui pengacaranya, dan pengacaranya menyebutkan bahwa kliennya akan ajukan kasasi ke Mahkamah agung.
“Saya heran apakah sesusah ini karyawan yang tidak dipakai lagi oleh perusahaan untuk mendapatkan hak haknya” terang alfitriansyah.

Ternyata PT harapan multimedia vision betul betul mengajukan kasasi ke mahkamah agung hal ini saya ketahui dari bang Helmi SH, bahwa bang Helmi SH telah menerima memori kasasi dari PT harapan multimedia vision.

” Sudah putus asa saya bg, dari keterangan bang Helmi kasasi bisa 1 sampai 2 tahun, melihat keadaan saya sekarang sudah tidak ada pekerjaan dan harusnya ada modal buat menyambung hidup tapi nyatanya seperti ini, saya pikir seperti inikah susahnya memperjuangkan hak hak saya, pantas banyak kawan kawan saya tidak menuntut kalo dipecat”terang alfitriansyah.

14 Januari 2022 saudara alfitriansyah diberitahu bahwa putusan mahkamah agung telah keluar
Putusan mahkamah agung no 829 k/Pdt.sus.PHI/2021 tanggal 12 Agustus 2021
Dengan putusan: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT harapan multimedia vision tersebut.

Dengan keluarnya putusan MA maka bang Helmi selaku pengacara saya menghubungi pengacara PT harapan multimedia vision namun pengacara PT harapan multimedia vision menyatakan bahwa klien hanya diam saja.

Bang Helmi selaku pengacara melakukan kontak langsung dengan Hady Erawan selaku direktur PT harapan multimedia vision dan janjian di mal Ciputra namun keterangan yang saya dapatkan bahwa Hady Erawan hanya bersedia membayar 10 juta lebih dari itu tidak bersedia membayar.

” Putus asa saya bang 2 tahun lebih saya menderita demi mendapatkan hak saya dan jawaban yang terima seperti itu, sedih saya bang ingin pindah kewarganegaraan saja rasanya”disampaikan alfitriansyah

Namun sekarang permasalahan alfitriansyah dengan PT harapan multimedia vision sedang ditangani oleh bidang pengawasan dan penegakan hukum Disnakertrans provinsi Riau.

” Mudah mudahan Disnaker prov Riau dapat memenuhi rasa keadilan bagi saya tapi kalau nggak juga , jadi juga rasanya pindah kewarganegaraan saya bang” harapan alfitriansyah.

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu

Morawarta.com-||DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres…

Polres Dumai bersama dengan Komunitas 234 Solidarty Comunity Regwil Dumai menggelar Bhakti Sosial Jumat Berbagi

Morawarta.com-||DUMAI – Polres Dumai bersama dengan Komunitas 234…

Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Tinjau Kesiapan Operasi Satgas PAMTAS Sektor Utara RI-PNG.

Morawarta.com-||Salo – Menjelang keberangkatan Satuan Tugas Yonif 132/Bima…

Jumat Barokah, Polsek Tambang Kembali Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Morawarta.com-||Tambang, Lagi dan lagi, seperti biasanya, setiap hari…

Pj Bupati Kampar Kamsol hadiri Launching Bank Riau Kepri Syariah oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin

Morawarta.com-||Pekanbaru – Wakil Presiden (Wapres), Prof. Dr. (H.C.)…

Berita Populer

Roby Mardiko S.H Katakan JPU Kejaksaan Negeri Siak Tidak Profesional dalam Membuat Tuntutan.

ROBY MARDIKO.SH Katakan JPU Kejaksaan Negeri Siak Tidak…

Penjual BBM Jenis Solar Subsidi Menggunakan Jerigen Bersusun Rapi Di Sepanjang Jalan Arengka II Polsek Payung Sekaki Tutup Mata

Morawarta.com-||Pekanbaru : Pantauan dari awak media senin, (15/08/2022)…

Distributor Pupuk Non Subsidi PT Sumber Nur Rezeki Penyedia Pupuk Berkualitas Dengan Harga Merakyat

Morawarta.com-||Kampar : Komisaris Utama PT Sumber Nur Rezeki…

Gerak Cepat polsek Payung Sekaki Sikat Habis Penjualan BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen 

Morawarta.com-||Pekanbaru : Aksi cepat tanggap yang di lakukan…

PJ Bupati Kampar DR H Kamsol MM kunjungi tokoh Tapung

Morawarta.com,-Kampar| 27/6/22 setelah mengikuti acara pulang mamak di…