Morawarta.com-||Pekanbaru : Pantauan dari awak media senin, (15/08/2022) di sepanjang jalan arengka menuju bundaran akap terminal payung sekaki banyak terjadi aktifitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan jerigen isi 35 liter.
Aktifitas tersebut sudah lama terjadi di sepanjang jalan arengka menuju terminal akap banyak terjadi aktifitas ilegal yang menjual minyak eceran jenis solar subsidi kepada mobil perusahaan. Aktifitas ilegal ini di jadikan lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara membeli minyak solar ke SPBU menggunakan mobil truck.
Untuk mengelabui petugas pengisian BBM jenis solar tersebut di lakukan dengan cara seperti pengisian mobil pada umumnya. Para supir mobil truk tersebut mengantri terlebih dahulu untuk melakukan pengisian BBM jenis solar, Setelah sampai di pompa minyak supir dan petugas operator SBPU seperti sudah bermain untuk melakukan pengisian minyak mobil truck tersebut dengan modus mengisi tanki mobil dalam jumlah yang banyak atau melebihi kuota minyak yang sudah di tetapkan oleh pertamina.
Setelah selesai mengisi BBM jenis solar tersebut, Supir truck menyalin minyak untuk di pindahkan ke dalam jerigen isi 35 liter untuk di jual kembali dengan harga yang tinggi. Sepertinya para supir tersebut sudah terbiasa melakukan aksinya menyalin minyak dari tanki mobil ke dalam jerigen.
Informasi yang di dapat awak media dari salah satu penjual mengatakan, “minyak yang kami jual ini punya polisi bang yang bekerja di Polresta pekanbaru “. Dengan informasi dari oknum penjual BBM solar subsidi awak media langsung menanyakan kepada kapolsek payung sekaki melalui kanit reskrim di karenakan kapolsek sedang rapat di polresta, Kanit reskrim tidak bisa memberikan keterangan kapada awak media mengarahkan kepada kapolsek saja.
Padahal sudah jelas pihak pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar.