ROBY MARDIKO.SH Katakan JPU Kejaksaan Negeri Siak Tidak Profesional dalam Membuat Tuntutan.
Siak, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kejaksaan negeri Siak dalam sidang online yang mengadili terdakwa WS remaja 20 tahun memiliki hoby memilihara burung dituntut 1,6 bulan penjara, dalam tuntutan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa WS sudah mengikuti kontes burung hingga tingkat piala Kapolres Cup tapi tidak ada sosialisasi tentang burung yang dilarang dan juga tidak mengetahui bahwa burung jenis muray daun adalah hewan dilindungi.
Namun sangat disayangkan tidak ada sosialisasi dari pihak polres tentang burung yang dilindungi, Kalaulah burung tersebut dilarang atau dilindungi kenapa pada saat kontes tersebut tidak dilarang hal ini menjadi perhatian panesahat hukum terdakwa WS.
Setelah pembacaan Tuntutan awak media morawarta mewawancarai pengacara terdakwa WS, ROBY MARDIKO.SH dan MISDAR.SH dalam keterangannya Roby Mardiko.SH menyatakan bahwa Jaksa tidak profesional dalam membuat tuntutan, ada beberapa hal yang menjadi sorotannya;
1. Dalam tuntutan jaksa terhadap terdakwa WS dalam petitum jaksa menghukum alfredi dengan kurungan 1,6 bulan;
2. Dalam tuntutan Jaksa juga terdapat nama Josua dengan perkara narkotika;
3. Saksi ahli hanya disumpah 1 dalam persidangan tetapi dalam tuntutan jaksa terdapat beberapa ahli namun dalam persidangan tidak pernah diperiksa namun didalam tuntutan dibuat dibawah sumpah.
” Hal ini yang membuat kita heran melihat ketidak profesionalnya jaksa dari kejaksaan negeri Siak, maka hal ini akan kita laporkan ke pengawasan KEJATI Riau maupun KEJAGUNG ” terang Roby mardiko.SH yang didampingi oleh Misdar.SH di pengadilan negeri Siak
Awak media Morawarta.com mendatangi kejaksaan negeri Siak untuk melakukan konfirmasi namun KASIPIDUM kejaksaan Siak tidak dapat dijumpai hingga meminta untuk bertemu dengan KASI INTEL kejaksaan negeri Siak.
KASI INTEL KEJARI Siak bersedia dijumpai dan memberikan keterangan bahwa” saya tidak mengetahui perkara tersebut, lebih baik kita tunggu kasih pidum untuk menjelaskan nya” terang Zaldi SH ( kasi Intel Kejari Siak )…