Morawarta.com||Kamis, 24 November 2022 bertempat di MapolsekTenayan Raya pada Jam :10.30 wib s/d selesai telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jenis daun ganja yang merupakan barang bukti dari tersangka Rio Febrian Als Rio bin Masri Uyun berdasarkan :1. LP / A / 528 / XI / 2022 / Riau / Polresta Pku / Polsek Tenayan Raya, tanggal 11 November 2022.
Barang bukti yang di musnahkan yang disita dari RIO FEBRIAN Als RIO Bin MASRI UYUN dgn rincian:
– Narkotika Jenis Daun Ganja diketahui:
Berat bersih : = 677,4 gr
Guna Uji lab : 26,02 gr
Kepentingan Pengadilan 1 gr untuk di musnahkan sebanyak 650,38 gr cara pemusnahan Barang Bukti daun ganja kering dgn cara di bakar.
Dalam keterangan nya Kapolresta Pekanbaru Kombespol Dr Priabudi SIK, MH melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Pryambodo SIK, MH” ini merupakan rutinitas dalam proses penegakan hukum dimana perlunya dilakukan pemusnahan barang bukti kejahatan pidana” terang Kapolsek Tenayan Raya.
dalam pemusnahan barang bukti ini telah dihadiri oleh .1. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru (diWakili)2. Kepala BNNK Pekanbaru (diwakili)3. Kasat Tahti Polresta Pekanbaru.4. Penasehat Hukum.5. Kepala BBPOM Pekanbaru (diwakili).6. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru (diWakili).