bgpage

Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

Hukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai hukum acara PTUN. Secara umum, hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan hukum administrasi negara di muka peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. (wikipedia)

 

Konsultasikan pada kami:

    Berita Populer

    Roby Mardiko S.H Katakan JPU Kejaksaan Negeri Siak Tidak Profesional dalam Membuat Tuntutan.

    ROBY MARDIKO.SH Katakan JPU Kejaksaan Negeri Siak Tidak…

    Penjual BBM Jenis Solar Subsidi Menggunakan Jerigen Bersusun Rapi Di Sepanjang Jalan Arengka II Polsek Payung Sekaki Tutup Mata

    Morawarta.com-||Pekanbaru : Pantauan dari awak media senin, (15/08/2022)…

    Distributor Pupuk Non Subsidi PT Sumber Nur Rezeki Penyedia Pupuk Berkualitas Dengan Harga Merakyat

    Morawarta.com-||Kampar : Komisaris Utama PT Sumber Nur Rezeki…

    Gerak Cepat polsek Payung Sekaki Sikat Habis Penjualan BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen 

    Morawarta.com-||Pekanbaru : Aksi cepat tanggap yang di lakukan…

    PJ Bupati Kampar DR H Kamsol MM kunjungi tokoh Tapung

    Morawarta.com,-Kampar| 27/6/22 setelah mengikuti acara pulang mamak di…