Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.
Hukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai hukum acara PTUN. Secara umum, hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan hukum administrasi negara di muka peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. (wikipedia)
Konsultasikan pada kami: